Resmi Naik, Berikut Perkiraan Besaran Upah Minimum di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2023

- 5 Desember 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Resmi Naik, Berikut Perkiraan Besaran Upah Minimum atau UMK di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2023.*
Ilustrasi uang rupiah. Resmi Naik, Berikut Perkiraan Besaran Upah Minimum atau UMK di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2023.* /Pixabay/ EmAji

PORTAL PURWOKERTO – Berikut informasi mengenai perkiraan besaran Upah Minimum di 35 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah setelah UMP 2023 dinyatakan naik 8,01%.

UMP atau Upah Minimum Provinsi tahun 2023 Jawa Tengah secara resmi telah dinyatakan naik oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 28 November 2022.

Keputusan Ganjar Pranowo menaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 sebesar 8,01% didasari pada Peraturan Mentri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 terkait penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023 pun berubah menjadi sebesar Rp1.958.169,69 dari sebelumnya sebesar Rp1.801.320,3.

Baca Juga: Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen

Jika Anda penasaran dengan perkiraan besaran Upah Minimum untuk Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah, dalam artikel ini disampaikan perkiraan besaran UMK 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.

Perkiraan besaran Upah Minimum di 35 Kabupaten Kota yang ada di Jawa Tengah dalam artikel ini dihitung berdasarkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 ditambah dengan UMK saat ini.

Jika Anda penasaran dan ingin menghitung sendiri perkiraan besaran kenaikan Upah Minimum tahun 2023 di Kabupaten Kota tempat Anda tinggal, berikut rumus yang bisa Anda gunakan:

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x