UMP Jateng Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Perkiraan Upah Minimum 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah

- 6 Desember 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi uang. UMP Jateng Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Perkiraan Upah Minimum 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.*
Ilustrasi uang. UMP Jateng Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Perkiraan Upah Minimum 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.* /PRFM

PORTAL PURWOKERTO – Setelah UMP Jateng resmi dinyatakan naik sebesar 8,01%, berikut ini besaran perkiraan Upah Minimun tahun 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.

Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 secara resmi sudah dinyatakan naik oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Setelah dinyatakan naik sebesar 8,01% dari Upah Minimum sebelumnya, kini besaran UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

Pengumuman terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi tersebut dilakukan pada hari Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: UMK Banjarnegara Terendah, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2022

Bertempat di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga menyampaikan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 juga dinyatakan berlaku bagi pekerja atau buruh yang ada di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tutur Ganjar.

Selain itu, Ganjar Pranowo juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang ada di Jawa Tengah untuk bisa menyesuaikan besaran UMK 2023 disesuaikan dengan UMP 2023.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x