PORTAL PURWOKERTO – UMP 2023 Jawa Tengah resmi naik. Berapa UMK 2023 Semarang, Demak, dan Kendal yang masuk 5 peringkat tertinggi Upah Minimum tahun depan?
Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah akan resmi naik per 1 Januari 2023 mendatang.
Penetapan kenaikan UMP Jawa Tengah telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada 28 November 2022 lalu.
UMP Jawa Tengah resmi naik 8,01 persen dari UMP tahun 2022 dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Nilai alfa yang digunakan pada penetapan kenaikan UMP 2023 adalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu.
Penetapan UMP 2023 juga berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Disebutkan pada Permenaker bahwa penyesuaian Upah Minimum tidak boleh melebihi angka 10 persen, ini juga yang menjadi alasan kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah sebesar 8,01 persen.
Provinsi Jawa Tengah sendiri memiliki 35 Kabupaten yang nantinya juga mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023.