SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023

- 7 Desember 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi pekerja. SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023.*
Ilustrasi pekerja. SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023.* /Unsplash/timvanderkuip

PORTAL PURWOKERTO – Simak informasi besaran Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK di Provinsi Jawa Tengah untuk kenaikan UMP 2023.

Gubernur Ganjar Pranowo secara resmi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK untuk Provinsi Jawa Tengah yang akan berlaku per 1 Januari 2023.

Pengumuman UMK 2023 Jawa Tengah tersebut dilakukan Ganjar Pranowo di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, pada hari ini Rabu, 7 Desember 2022.

Dari besaran Upah Minimum Kabupaten Kota yang diumumkan Ganjar hari ini, UMK tertinggi untuk tahun 2023 masih berasal dari Kota Semarang dengan besaran nominal sebesar Rp3.060.350,57.

Baca Juga: Resmi! Daftar UMK 2023 Jawa Tengah Ditetapkan Ganjar Pranowo Hari Ini 7 Desember 2022, Terendah Banjarnegara

Sementara untuk Upah Minimum terendah masih berasal dari Kabupaten Banjarnegara dengan nominal sebesar Rp1.958.169,69.

Besaran UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara ditetapkan sama dengan besaran UMP 2023 karena berdasarkan hasil perhitungan UMK Banjarnegara masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” ungkap Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga menyampaikan bahwa dalam menetapkan UMK 2022 bukanlah hal yang mudah lantaran berbagai dinamika yang harus dihadapi selama proses penetapan Upaha Minimum Kabupaten Kota tersebut.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x