Pekerja Wajib Tahu, Ini Besaran UMK 2023 untuk Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan UMP 2023

- 7 Desember 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi uang. Pekerja Wajib Tahu, Ini Besaran UMK 2023 atau Upah Minimum untuk Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan UMP 2023.
Ilustrasi uang. Pekerja Wajib Tahu, Ini Besaran UMK 2023 atau Upah Minimum untuk Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan UMP 2023. /Maria Nofianti / PORTAL PURWOKERTO

PORTAL PURWOKERTO – Berikut besaran UMK atau Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan UMP 2023 yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui bersama, UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 telah ditetapkan naik sebesar 8,01% dari UMP tahun 2022.

Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota untuk tahun 2023 di Provinsi Jawa Tengah juga sudah diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada hari ini Rabu, 7 Desember 2023.

Bertempat di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati Ganjar Pranowo secara resmi mengumumkan nominal atau besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Besaran Upah MINIMUM Provinsi Jawa Tengah 2023 Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap untuk 35 Kabupaten Kota Jateng

Dari pengumuman terkait besaran UMK 2023, Kota Semarang menjadi Kota dengan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota tertinggi di Jawa Tengah dengan sebesar Rp3.060.350,57.

Sedangkan UMK Kabupaten Banjarnegara masih menjadi UMK 2023 terendah di Jawa Tengah dengan besaran Rp1.958.169,69.

UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara disamakan dengan besaran UMP Jawa Tengah yang telah ditetapkan untuk tahun 2023.

Penyesuaian UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara tersebut dilakukan karena jika dihitung berdasarkan prosesntasi kenaikan UMP Jawa Tengah, besaran UMK Kabupaten Banjarnegara untuk tahun 2023 masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x