KPU Klaten Serahkan Santunan Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024

- 20 Februari 2024, 07:10 WIB
KPU Klaten Serahkan Santunan Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024
KPU Klaten Serahkan Santunan Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024 /Kpu Klaten /

PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memberikan santunan dan bantuan kepada keluarga dan ahli waris petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia ketika menjalankan tugas Pemilu 14 Februari 2024. Hingga kini, terdapat 2 petugas KPPS yang meninggal dan 16 petugas KPPS yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit di Kabupaten Klaten.

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono menjelaskan 2 petugas KPPS Kabupaten Klaten yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara pada, Rabu, 14 Februari 2024 yakni Joko Basuki (55 tahun) dan Dewi Indriyani (43 tahun).

Dewi Indriyani meninggal dunia saat bertugas di TPS 04 Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, Klaten pada Kamis dini hari, 15 Februari 2024. Sedangkan, Joko Basuki meninggal dunia seusai menjalankan tugas di TPS 11 Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Klaten pada Kamis sore, 15 Februari 2024.

"Jadi hari ini kami mewakili lembaga KPU Kabupaten Klaten berkunjung ke rumah duka. Pertama untuk menyampaikan belasungkawa dan doa kepada keluarga bapak Joko Basuki dan Dewi Indriyani yang meninggal dunia usai menjalankan tugas sebagai kpps. Kami memberikan santunan kepada keluarga maupun ahli waris," ungkap Primus, di rumah almarhum Joko Basuki di Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: Ratusan Ribu Ulat Bulu Menyerang Permukiman di Klaten, Warga Mengeluh Gatal-gatal, Ada yang Ngungsi

Selain memberikan santunan kepada keluarga maupun ahli waris, KPU juga menyalurkan tali asih dari iuran para petugas penyelanggara tingkat kecamatan dan desa se-kabupaten Klaten.

"Masing-masing mendapatkan santunan senilai Rp 36.000.00 dan tali asih Rp 20.907.000. Sehingga total yang diberikan Rp 56.907.000," jelas Primus.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Klaten, Muhammad Ansori menambahkan, Santunan merupakan hak yang wajib diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas Pemilu. Sedangkan tali asih berasal dari iuran suka rela KPU, PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Klaten dan diberikan sebagai ungkapan bela rasa sesama penyelenggara Pemilu.

"Secara teknis, pemberian santunan telah diatur dalam PKPU No. 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan ad hoc Pada Pemilu, Pilgub, Pilbup dan Pilwali 2024," ungkap Ansori.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x