Upah Minimum Provinsi 2020, Ganjar: Kita Kaji Biar Fair

- 27 Oktober 2020, 18:41 WIB
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. /Antara

PORTAL PURWOKERTO - Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait penetapan Upah Minimum tahun 2021. 

Dalam SE , Menaker meminta para Gubernur menetapkan Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran dari Kemenaker tersebut. Ia mengatakan baru menerima surat edaran itu pada hari ini, Selasa (27/10).

Baca Juga: Asam Urat Normal Berapa? Berikut Gejala yang Sering Muncul

"Baru saya terima tadi, sedang kami kaji kemudiam  mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," kata Ganjar.

Ganjar melanjutkan, karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. 

Pihaknya akan  mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit, agar semuanya nyaman dan saling memahami.

Baca Juga: Libur Panjang Oktober, Rapid Test di Stasiun Purwokerto Padat, #LiburPanjangTerapkan3M Trending

"Tidak perlu tergesa-gesa, masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x