CPNS Jateng 1.349 Lolos Seleksi, yang Belum Beruntung Cek Kolom Sanggahan

- 31 Oktober 2020, 00:24 WIB
pengumuman CPNS 2019. /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN/
pengumuman CPNS 2019. /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN/ /
 
 
 
PORTAL PURWOKERTO,- Badan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah  mengumumkan sebanyak 1.349 orang dari 3.799 peserta seleksi dinyatakan lulus calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2020. 
 
Sebanyak 60 formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 tidak terisi alias kosong.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh menyampaikan, formasi kosong itu karena tidak ada yang melamar sebanyak tiga formasi, tidak ada yang memenuhi syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi, dan tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 24 formasi.
 
 
Ditambahkan, seluruh tahapan seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 telah dilakukan. Mulai tahapan seleksi administrasi pada 14 November sampai 15 Desember 2019, dilanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 20 Februari sampai 4 Maret 2020, dan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 10 September sampai 16 September 2020.
 
Pada seleksi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 1.409 formasi CPNS.  Yang mendaftar sejumlah 53.908 orang, dan yang hadir mengikuti SKD sejumlah 49.304 orang. Hasilnya, 3.835 orang dinyatakan dapat mengikut seleksi selanjutnya yaitu SKB. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir, dan yang dinyatakan lulus 1.349 orang.
 
 
Menurut Wisnu, mereka yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB, merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panselnas melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara.
 
Namun bagaimana jika seluruh pelamar/peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB?
 
Menurutnya pemerintah akan memberikan  kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.
 
 
Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.
 
Bagaimana cara mengajukan sanggah melalui akun SSCN. Katanya menu sanggah akan tersedia di akun SSCN. Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.
 
Cara Mengajukan Sanggah
 
Sanggahan CPNS 2019, bisa di diownbload buku petunjuk BKN, yakni :  
 
1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah' di portal SSCN.
 
2. Pilih 'Ajukan Sanggah' jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.Pada kolom sanggah,
 
3. Peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah', dan 'Bukti Sanggah'. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
 
 
"Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang. Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT,” kata Wisnu.
 
Dia menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing, untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri.
 
 
Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6.000, template surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.
 
“Setelah klik unggah surat pengunduran diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi, apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya,” tandasnya.***
 
 

Editor: Eviyanti

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x