PORTAL PURWOKERTO - Selebgram Millen Cyrus meminta maaf kepada keluarganya atas perbuatannya menggunakan narkoba. Hal ini diungkapkan saat gelar perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 23 November 2020.
"Saya meminta maaf untuk keluarga saya, Mamah adik saya dan keluarga besar saya dan teman-teman," ujarnya sambil terisak.
Pemilik nama Muhammad Milendaru Prakasa Samudra ini mengaku salah dengan memakai barang terlarang tersebut.
Baca Juga: Hasil Tes Urin Millen Cyrus Positif Narkoba, Polisi: Sudah Gunakan 3-4 Kali
"Saya salah saya memakai barang itu saya salah banget. Untuk semuanya jangan ditiru dan pokoknya jauhi narkoba," ujarnya seperti dikutip Polrtal Purwokerto dari video yang beredar.
Keponakan Ashanty ini diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah kamar hotel pada Sabtu 21 November 2020, sekitar pukul 00.05 WIB saat bersama dengan pria berinisial J.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan jika hasil tes urin daei Millen dinyatakan positif. Sedangkan hasil tes teman pria berinisial J, dinyatakan negatif narkoba.
Baca Juga: Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Diamankan Polisi bersama Barang Bukti Sabu
"Baru beberapa bulan ini 3-4 kali, dihotel, di Bali di Jakarta," katanya.
Dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat berjudul Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus akan Dijebloskan ke Sel Pria, Kapolres mengatakan jika Millen sudah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk itu, ia pun akan ditahan di dalam sel pria. Hal tersebut berdasarkan jenis kelamin yang tertera pada kartu identitas yang dimiliki Millen.
Baca Juga: Sudah Menggunakan Narkoba Beberapa Bulan Ini, Millen Cyrus: Saya Minta Maaf
Millen Cyrus, keponakan Ashanty yang selalu melakukan hal kontroversional menghebohkan Indonesia, dengan kabar ditangkap oleh jajaran kepolisian.
Dia diamankan di sebuah hotel bersama seorang pria berinisial J, di Tanjung Priok. Selain mereka, polisi juga mengamabkan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram dan juga alat isap serta minuman keras.*** (Rahmi Nurfajriani/Pikiran Rakyat)