PORTAL PURWOKERTO - Tersangka Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya buka suara terkait kasus video syur yang menjerat dirinya bersama dengan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).
Melalui awak media, Gisel mengakui kesalahannya akan video tersebut. Gisel mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak.
Permintaan maaf secara khusus ditujukan kepada mantan suaminya, Gading Marteen, Dia juga meminta maaf kepada orang yang saat ini dekat dengannya Wijaya Saputra.
Dengan menahan tangis Gisel permintaan maaf juga disampaikan Gisel kepada anaknya, Gempi atas perbuatan masa lalunya yang kini menjadi bumerang buat dirinya.
"Saya berharap melalui pernyataan ini saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama dari yang saya kasihi kedua orang tua saya keluarga besar anak saya Gempita, Mas Gading dan seluruh keluarga besarnya, serta Wijin dan keluarga. Terutama buat saya ada pengampunan dari Tuhan saya Tuhan Yesus Kristus buat kehidupan saya," lanjut Gissel dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta dikutip dari Instagram Lambe Turah, Rabu 7 Januari 2021.
Baca Juga: Video Syur Gissel - MYD, Gisel Meminta Maaf Pada Indonesia
Sebagai publik figur yang menjadi sorotan masyarakat kekasih Wijin tersebut mengakui jika apa yang dilakukannya pada masa silam telah berdampak keluarga sahabat dan terhadap banyak orang.
Gisel kini ditetakan sebagai tersangka kasus pornografi juga mengatakan,akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang dihadapinya saat ini.
Dia juga berjanji akan bersikap kooperatif,” Dalam hal ini saya sebagai WNI yang baik akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan Tuhan berkati," tandasnya
Dengan support dari orang-orang terdekat Gisel ber harap bisa diizinkan melangkah maju untuk masa depan yang lebih baik.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Pembelajaran Daring Masih Diberlakukan, Kemendikbud Bakal Salurkan Subsidi Kuota Belajar di 2021
Sebelumnya dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.
Hal tersebut dikatakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Video syur tersebut dibuat oleh Giseldan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.***