PORTAL PURWOKERTO – Nama Rachel Vennya kembali menjadi perhatian publik lantaran hasil keputusan sidang yang menyatakan bahwa ia tak jadi masuk bui.
Mejelis hakim memutuskan untuk meringankan hukuman terhadap sang selebgram disebabkan dia bersifat sopan dan kooperatif.
Publik pun kembali dibuat geram dengan keputusan hukum yang dirasa tak adil tersebut. Nama Rachel Vennya pun mulai banyak dicari biodata dan profilnya, berikut adalah biografi Rachel Vennya selebgram yang kabur ke AS saat karantina Covid-19.
Diketahui sebelumnya, Rachel Vennya melarikan diri dari karantina Covid-19. Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan vonis hukuman percobaan selama delapan bulan.
Rachel baru akan dikenai hukuman penjara selama empat bulan jika ia terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana selama masa percobaan tersebut.
Adapun alasan yang dijelaskan oleh majelis hakim terkait keringanan hukuman terhadap Rachel Vennya. Hakim menilai Rachel bersikap kooperatif dan mau mengakui perbuatannya secara terus terang.
Rachel memang dinyatakan bersalah atas tindakan pelanggaran yang ia lakukan, namun ia tak mendapatkan hukuman masuk bui.