PORTAL PURWOKERTO – Inilah isi laporan KDRT Lesti Kejora, kronologi Rizky Billar Aniaya istri, dibanting berulang kali.
Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan KDRT yang dilakukannya pada istrinya sendiri. Perkara sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan yang dilaporkan langsung oleh Lesti.
Dalam laporan yang beredar viral di media sosial itu tertulis nama Lestiani yang melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Muhammad Rizky. Kejadian itu tertulis pada Rabu, 28 September 2022 waktu dini hari.
Ada dua orang saksi dan pada isi laporan dugaan KDRT yang beredar viral itu terjadi di Jl. Gaharu III No.10 A Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Jakses.
“Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky) terhadap korban. Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban.
Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korvan terjatuh ke lantai.