PORTAL PURWOKERTO - Pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka kasus pembunuhan Dante anak artis Tamara Tyasmara. Lalu, apakah motif Yudha Arfandi benamkan Dante ke dalam air?
Diketahui sebelumnya, Dante anak Tamara dan DJ Angger Dimas meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Sang ayah kandung yang telah berpisah dengan ibu Dante merasakan ada kejanggalan. Hingga terungkap bahwa Yudha pacar mantan istrinya berada di lokasi kejadian.
Polda Metro Jaya Tahan Yudha Arfandi
Tersangka YA menjalani pemeriksaan dimana tahap pertama ada 36 pertanyaan dan dilanjutkan dengan 26 pertanyaan seputar kasus tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, per Minggu, 11 Februari 2024 tersangka telah ditahan usai pemeriksaan intensif. Penahaman ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Iya benar, sudah ditahan ya,” jelas AKBP Rovan Richard. Penahanan YA dilakukan selama proses penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan, mengutip dari PMJNews.
Motif Dante Dibenamkan ke Air
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka telah mengajui berendam bersama Dante cukup lama yakni 2,5 jam. Kejadian tersebut terjadi di kolam renang umum di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " ujar Kombes Pol Wira Satya.
Yudha telah mengaku berada di air bersama Dante anak sang pacar dan anak kandungnya yang berjenis kelamin perempuan berada di kolam yang sama saat anak Angger Dimas itu tenggelam.
Yudha berdalih membenamkan Dante ke kolam renang untuk latihan pernapasan agar lebih kuat, tidak panik dan tidak takut air.
"Alasannya untuk latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," imbuhnya lagi, dikutip dari Antaranews.
Penyidikan kepolisian menemukan bahwa Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali, dimana tindakan ini terekam di CCTV yang telah diamankan pihak berwajib.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar AKBP Rovan Richard.
Atas kematian Raden Andante Khalif Pramudityo membuat Yudha akan dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.***