PORTAL PURWOKERTO - Sejumlah peternak telur ayam di wilayah Limpakuwus, Sumbang mengaku akan diperas oleh oknum polisi, Selasa 26 Januari 2021. Para peternak ayam bahkan dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi dengan nominal puluhan juta jika ingin tetap beroperasi. "Ada yang minta Rp90 juta, katanya oknum polisi. Tapi bukan lewat saya, ada dari rekan saya," ujar peternak Ayam Limpakuwus, Gembong Hardiat Nugroho. Gembong mengatakan awal dari permasalahannya dari izin lingkungan UKL UPL. "Saya diberitahu kalau peternakan kami tidak ada izin UKL UPL, lalu anak saya menjadi tersangka," ujar dia. Lebih lanjut, Gembong mengatakan ia langsung mengurus izin UKL UPL sejak mendapatkan peringatan terkait hal tersebut. "Kami peternak kan tidak tahu. Katanya ada laporan dari warga, tapi saya sendiri sudah bikin kandang dengan radius satu kilometer dari rumah warga, selama ini tidak ada masalah," ujar dia. Sebagai pemilik peternakan ayam petelur, Gembong merasa bingung karena tidak ada proses bimbingan apapun. "Kalau memang tidak ada izin, semestinya kami itu ya dibimbing, jangan terus kemudian seperti ini," ujar dia.*** . . Teks: Dyah Sugesti Video: Eviyanti Video Editor : Yumi Karasuma . . Cek berita selengkapnya di www.portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com . . Kirim Video/Foto melalui DM atau email: [email protected]