PORTAL PURWOKERTO - Bea Cukai terus kampanyekan program Gempur Rokok Ilegal 2021, sebab umum khususnya, pemilik warung dan pedagang di pasar tradisional banyak yang tidak mengetahui ciri ciri rokok ilegal. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik mengatakan Gempur rokok ilegal 2021 digencarkan di Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga dan Cilacap. “Sasarasan pemasaran rokok ilegal adalah di warung, toko kecil hingga pasar tradisional, Banyumas menjadi pasar potensial,” kata Erwan Sabtu 2 Oktober 2021. Diakui, sebagian besar awam pemilik warung pedagang di pasar tradisional tidak paham dengan rokok legal dan ilegal, karena mereka tidak tahu ciri ciri rokok ilegal. Berikut ini adalah ciri ciri rokok ilegal: - Rokok dengan Pita Cukai Palsu - Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan - Rokok dengan Pita Cukai Bekas - Rokok tanpa Pita Cukai (Polos) Erwan menghimbau agar pemilik toko tidak memperjual-belikan rokok ilegal jika tidak akan kena sanksi hukum. “Bagi masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal diminta untuk segera melaporkan ke Bea Cukai apabila menjumpai adanya peredaran rokok ilegal,"tambahnya. Pihaknya sudah melakukan sebanyak 14 penindakan di 2021, penangkapan terhadap tersangka pelaku peredaran rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 92 ribu batang. Kerugian negara atas peredaran.*** . . Eviyanti/Portal Purwokerto Video: Ale . . Selengkapnya cek www.portalpurwokerto.com . #portalpurwokerto #rokokilegal #beacukaipurwokerto #PRMNLawanRAMPOKUangRakyat