6 Syarat Hiburan Malam, Karaoke, Bioskop di Banyumas Boleh Buka, Bupati : Ada Biaya Rapid Antigen

13 Maret 2021, 15:13 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /

PORTAL PURWOKERTO - Kasus Covid 19 di Kabupaten Banyumas makin terkendali, pecinta hiburan malam seperti karaoke atau  bioskop boleh gembira. Sebab dalan waktu dekat hiburan malam di tengah PPKM mikro di Kabupaten Banyumas sudah boleh dibuka. 

Sinyal tersebut sudah diberikan Bupati Banyumas Achmad Husein, namun orang nomor satu di Banyumas tersebut memberikan enam syarat agar hiburan malam bisa dibuka kembali  selama PPKM mikro. Tujuannya adalah untuk menggairahkan kembali  ekonomi  sektor wisata.

Bahkan sinyal semakin kuat karena dalam waktu dekat ini Bupati Husein akan mengumpulkan  pengusaha hiburan malam, karaoke, dan bioskop. Untuk membahas teknis pembukaan hiburan malam karaoke diskotik dan bioskop di tengah  PPKM mikro. Sebab ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi  pengelola dan pengunjung.

Baca Juga: Viral Video Mesum Parakan 01, Netizen Ramai-Ramai Bikin Meme Dengan Background Parakan 01

Baca Juga: Viral Video Twitter Remaja Mesum Parakan 01, Warganet: Bukan di Parakan Temanggung, Itu di Serang

 "Minggu depan sudah boleh buka. Tapi ada beberapa syaratnya yang harus dipatuhi pengunjung dan pengelola hiburan malam,” kata Bupati Husein kemarin.

Lima syarat yang harus dipatuhi adalah: 

1.Pengunjung harus negatif Covid 19, dengan cara rapid test. Bupati mewajibkan pengunjung menunjukkan rapid antigen negatif. Bukan dengan deteksi  Covid 19 GeNose sebab alatnya belum C19, sebab alatnya belum ada.

2.Biaya tambahan untuk Rapid antigen antara Rp 50.000 hingga Rp70.000. Biaya tersebut menurut Bupati paling murah, normalnya Rp200.000. Bupati berjanji akan mengupayakan harga murah antara Rp50.000 hingga Rp70.000 dengan berkoordinasi dengan Kemenkes.

Agar biaya Lebih terjangkau sehingga tidak mengundang protes dari pengusaha maupun pengunjung.

Baca Juga: Bupati: Minggu Depan Bioskop di Purwokerto Sudah Boleh Buka, Syaratnya Harus Tes GeNose dan Rapid Antigen

Baca Juga: 7 Fakta Kecelakaan Bus di Sumedang yang Tewaskan 27 Orang, Diduga Sopir Tak Tahu Jalur

3.Pengusaha hiburan malam, karaoke, dan bioskop menjamin fasilitas untuk penegakan pelaksanakan protokol  kesehatan ketat, jaga jarak, dengan masker dan cuci tangan.

4.Pengelola hiburan malam, karaoke dan bioskop wajib mencatat identitas pengunjung. Hal tersebut menurut Bupati Husein untuk mempermudah pelacakan atau tracking jika terjadi kasus positif Covid 19.

5.Jumlah pengunjung juga dibatasi,  orang satu nomor satu di Banyumas tersebut mensyaratkan jumlah pengunjung yang diperbolehkan 50% dari total kapasitas ruangan. Pembatasan pengunjung juga sebagai salah satu penegakan prokes.

6.Syarat dari Dinas Pemuda,  Olahraga dan Pariwisata (Dinporabudpar), meminta agar  pihak pengelola atau pemilik untuk mengajukan permohonan ijin operasional kembali hiburan malam, karaoke dan bioskop di tengah PPKM Mikro.

Baca Juga: 4 Fakta Dibalik Kebakaran di Pasar Banjarnegara 11 Maret 2021, 250 Kios Dilalap Si Jago Merah

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Leipzig vs Eintracht Frankfurt: Leipzig Harus Menang Demi Kejar Bayer Munchen

Kepala Dinporabudpar Asis Kusumandani menyatakan, bupati sudah memberikan lampu hijau pembukaan hiburan malam karaoke dan bioskop.

Pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Bupati Banyumas soal operasional pembukaan hiburan malam karaoke, kafe dan bioskop.  

Secara teknis memang belum akan dibahas, namun Dinporabudpar akan memberikan izin kepada pengusaha yang sudah mengajukan permohonan pembukaan operasional   tempat hiburan malam.

“Nantinya Satgas Covid-19 juga akan turun melakukan evaluasi soal kelayakan operasional tempat hiburan di tengah PPKM Mikro. Dulu ada yang mengajukan  dan sudah diberi izin namun, pada Desember ada ketentuan PPKM dari pusat, yang mengharuskan  semua tempat hiburan harus tutup,”katanya.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler