Bioskop CGV Purwokerto Boleh Buka, Aturan Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

3 April 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi bioskop. CGV Purwokerto diizinkan untuk membuka kembali layanan bioskopnya pada Sabtu, 3 April 2021. /Hening Prihatini/Pixabay/KoalaParkLaundromat


PORTAL PURWOKERTO - CGV Purwokerto diizinkan untuk membuka kembali layanan untuk menonton film di lokasi bioskop tersebut pada Sabtu, 3 April 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Asis Kusumandani pada Tim Portal Purwokerto, Sabtu, 3 April 2021.

"CGV Purwokerto sudah mendapatkan izin. Sebetulnya 20 November 2020 sudah boleh. Namun, karena Desember 2020 ditutup semua, makanya ditutup," kata Asis.

Baca Juga: CGV Supermall Purwokerto Kembali Buka Hari Ini

Asis menjelaskan bahwa ada beberapa aturan yang harus dijalankan pihak CGV Purwokerto saat membuka kembali layanan bioskopnya.

Kepala Dinporabudpar Banyumas ini mengatakan kapasitas ruangan yang dibuka yakni 40 persen dari kapasitas maksimal ruangan.

"Kalau yang sekarang 40 persen dari kapasitas maksimal ruangan, tidak boleh makan dan minum dalam Bioskop, menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi mengenai aturan tes GeNose, Asis menambahkan bahwa tidak perlu untuk melakukan tes GeNose.

Baca Juga: CGV Purwokerto Sudah Ajukan Izin Buka, Tak Perlu Rapid Antigen dan GeNose, Kapasitas Terbatas dan Jaga Jarak

"Tidak perlu pakai tes GeNose (untuk Bioskop) karena tidak boleh membuka masker selama dalam Bioskop. Kalau di tempat karaoke kan ada menyanyi buka masker," lanjutnya.

Selain itu, ada pula aturan pembatasan usia bagi para pengunjung bioskop tersebut.

"Ada pembatasan usia bagi pengunjung bioskop. Dari 12-60 tahun," tambah Asis pada Sabtu.

Namun, Asis mengaku bahwa saat ini Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas mengenai pembukaan bioskop sedang dalam proses perubahan.

Baca Juga: Tak Hanya Stasiun Purwokerto, Ini Empat Stasiun PT KAI Daop 5 Purwokerto yang Sediakan GeNose

"Ada perubahan SE (Surat Edaran Bupati) mengenai aturan yang baru. Ini saya belum mengecek lagi sampai sejauh mana perubahannya. Sudah ditandatangani apa belum.

Kalau di SE November 2020 kan kuotanya 30 persen kalau yang sekarang 40 persen namun saya belum mendapatkan SE Bupati terbaru. Sejauh apa perubahannya.

Tapi untuk CGV sudah mendapatkan izin untuk buka kembali," terangnya.

Baca Juga: Aplikasi Streaming Bioskop Online Sudah Rilis, Bisa Nonton Kapan Saja dan di Mana Saja

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin, membenarkan mengenai perubahan SE tersebut.

"Ada (perubahan aturan terkait pembukaan bioskop). Tapi saya tidak gagal betul (perubahannya). SE sudah kami koreksi, tapi saya belum cek, sudah asman Bapak Bupati apa belum," kata Amin melalui pesan WhatsApp pada Sabtu pagi.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler