PORTAL PURWOKERTO – Pendaftaran daftar online UMKM Cilacap 2021 kembali dibuka bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan.
Pendaftaran Banpres BPUM 2021 tahap 4 Kabupaten Cilacap dibuka sejak 6 September 2021.
Pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten Cilacap yang belum pernah mendaftar Banpres BPUM berkesempatan mendapatkan bantuan UMKM dari Pemerintah melalui Kemenkop UKM sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Kota Cilacap Memiliki Pelabuhan yang Bernama? Ini Kunci Jawabannya!
Bagaimana cara cara mendaftar Banpres BPUM Cilacap tahap 4 secara online? Simak penjelasan pada artikel ini.
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan syarat-syarat agar lolos mendapatkan bantuan UMKM Cilacap Tahap 4.
Syarat pendaftaran Banpres BPUM Cilacap Tahap 4 untuk pelaku usaha mikro harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, siapkan beberapa file dalam bentuk jpg atau foto, yang nantinya di unggah pada saat pendaftaran di form pendaftaran. Di antaranya yakni:
- File KTP
- File KK
- File NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU
- Foto tempat dan produk usaha
- Semua file foto dalam ukuran kurang dari 500 kb untuk di upload
- Siapkan nomor HP yang dapat dihubungi
Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar Banpres BPUM Cilacap di tahap sebelumnya, diharapkan untuk tidak melakukan pendaftaran kembali.
Selanjutnya mendaftar bantuan UMKM Banpres BPUM Cilacap Tahap 4 dengan klik google form berikut:
KLIK LINK Berikut: bit.ly/BPUM4KABCLP
Isi semua data yang dibutuhkan pada form pendaftaran, termasuk file yang dibutuhkan.
Bagi pelaku usaha yang belum pernah mendaftar segera lakukan pendaftaran Banpres BPUM Cilacap. Karena batas pendaftaran Banpres hingga tanffal 10 September 2021 pukul 12.00 WIB.***