Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Terpenuhi, 1.267 Calon Penumpang di Stasiun Purwokerto Gagal Berangkat

29 Desember 2021, 09:36 WIB
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Terpenuhi, 1.267 Calon Penumpang di Stasiun Purwokerto Gagal Berangkat /PT KAI Daop 5 Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Gara gara tak memenuhi syarat naik Kereta Api jarak jauh sebanyak 1.267 Calon Penumpang di Stasiun Purwokerto gagal diberangkatkan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto mencatat, selama periode 24-28 Desember 2021, terdapat 1.267 calon penumpang yang gagal berangkat, alasannya karena tidak memenuhi persyaratan naik kereta api jarak jauh.

Para calon penumpang gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019 selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api, Total 5.131 Penumpang KA di Stasiun Purwokerto Telah Divaksin

"Ada 1.267 calon penumpang yang batal berangkat karena alasan calon penumpang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan," kata Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Desember 2021.

“Untuk memenuhi persyaratan tersebut maka calon penumpang bisa mendapatkan layanan Vaksin Covid-19 jenis Sinovac di Pos Kesehatan Stasiun Purwokerto, dan klinik milik KAI yaitu di Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo,” imbuh Ayep.

Baca Juga: 5 Syarat Naik Kereta Api Untuk Mendapatkan Vaksin Covid 19 Gratis di Stasiun Purwokerto

Sementara itu terkait dengan ketentuan pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi maka untuk mengakomodir kebutuhan calon penumpang,

Daop 5 Purwokerto juga menyediakan tambahan layanan RT-PCR di Stasiun Purwokerto. Adapun layanan RT-PCR berlokasi di Pintu Barat Stasiun Purwokerto. Jam pelayanan dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan tarif Rp195 ribu rupiah.

“Untuk RT-PCR hasilnya dapat diketahui 36 jam setelah pengambilan sampel, kepada calon penumpang untuk mengatur waktu perjalanannya dengan baik,” jelas Ayep.

Kumulatif sejak diberlakukannya aturan RT-PCR ini, Stasiun Purwokerto telah melayani sebanyak 38 calon penumpang.

Baca Juga: Gerai Vaksin Presisi Terdekat Stasiun Purwokerto atau daftar di Koramil Kodim 0701 untuk Vaksin Gratis

Ayep Hanapi menambahkan, bahwa KAI konsisten menjalanakan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dapat menggunakan kereta api untuk bepergian karena kereta api merupakan moda transportasi yang secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanannya.

“KAI memastikan hanya pelanggan yang memenuhi syarat naik Kereta Api jarak jauh saja yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” tandasnya. ***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler