Pencari Kerja! Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Kuning di Dinnaker Purbalingga, Bisa Daftar Online!

11 Juli 2022, 22:15 WIB
INI Syarat dan Cara Daftar Kartu Kuning di Disnaker Purbalingga /Disnaker Purbalingga

PORTAL PURWOKERTO - Simak syarat dan cara daftar Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, yang dibutuhkan dalam mencari kerja.

Usai kasus Covid-19 mereda dan kembali pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat, tren pencari kerja juga kembali meningkat.

Kartu kuning atau AK-1 digunakan sebagai pendataan para pencari kerja, yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kartu kuning biasanya dibutuhkan untuk melamar kerja

Bagaimana cara mendapatkan kartu kuning? Simak informasi syarat dan cara daftar kartu kuning, di Dinnaker Purbalingga.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning di Dinnaker Purbalingga, Cek Link dinnaker. purbalingga kab. go. id/kartu kuning

Meski disebut Kartu Kuning, kartu ini aslinya berwarna putih dan berisi informasi pemiliknya, yaitu nama, NIK E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, sesuai dengan pendidikan terakhir.

Kartu Kuning hanya dapat dibuat di daerah asal pencari kerja sesuai dengan yang tertera di KTP. Jika akan membuat kartu kuning, harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. WNI berusia minimal 18 tahun

2. KTP Domisili Purbalingga ASLI

3. Ijazah Pendidikan Terakhir ASLI

Apabila ijazah belum ada, maka dapat membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.

4. Pas foto berwarna ukuran 2×3.

Baca Juga: Pesona BAMBANGAN, Jalur Favorit Pendakian Gunung Slamet dari Purbalingga

Pembuatan kartu kuning di Disnaker Purbalingga dapat dilakukan secara online dan mandiri.

Tahapan untuk membuat Kartu Kuning adalah melakukan pengisian formulir secara online.

Pengisian formulir tersebut bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi E-Makaryo atau melalui laman https://bursakerja.jatengprov.go.id/home/register_pencari_kerja/

Ini cara daftar kartu kuning secara online dan bisa dilakukan di mana saja:

1. Kunjungi laman https://bursakerja.jatengprov.go.id/home/register_pencari_kerja/

2. Tuliskan identitas diri secara lengkap sesuai dengan form yang tersedia, yaitu: email, pasword, nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, tinggi badan, berat badan, apakah penyandang disabilitas, status perkawinan, provinsi, kabupaten, kecamatan, alamat lengkap, kode pos, nomor HP, pendidikan terakhir, jurusan, apakah berminat bekerja di Luar Negeri, tahun lulus, jabatan yang diharapkan.

3. Centang pernyataan persetujuan

4. Tulis Captcha

5. Klik "Daftar"

Baca Juga: 8 Wisata Purbalingga Mulai dari Wisata Alam Hingga Wisata Kekinian yang Cocok untuk Liburan!

Setelah pengisian formulir selesai, pencari kerja dapat menuju ke Kantor Disnaker Purbalingga untuk validasi dan mencetak Kartu Kuning tersebut dengan membawa syarat yang dibutuhkan.

Untuk proses pengurusan pembuatan kartu kuning tersebut tidak dipungut biaya, atau gratis.

Jika ingin mendapatkan kartu kuning, catat jadwal pelayanan Dinnaker Purbalingga:

Hari Senin – Kamis: Buka jam 08:00 Pagi – Tutup jam 11:45 Siang .
Hari Jum’at: Buka jam 08:00 Pagi – Tutup jam 10:30 Siang.
Hari Sabtu dan Minggu LIBUR

Alamat Kantor Disnaker Purbalingga adalah Jalan Letjen S Parman No.17, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: dinnaker.purbalinggakab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler