Cara Membuat Kartu Kuning di Dinnaker Purbalingga, Cek Link dinnaker. purbalingga kab. go. id/kartu kuning

- 16 November 2021, 08:29 WIB
Ilustrasi CPNS. Cara Membuat Kartu Kuning di Dinnaker Purbalingga, Cek Link dinnaker. purbalingga kab. go. id/kartu kuning
Ilustrasi CPNS. Cara Membuat Kartu Kuning di Dinnaker Purbalingga, Cek Link dinnaker. purbalingga kab. go. id/kartu kuning /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/



PORTAL PURWOKERTO - Link dinnaker.purbalinggakab.go.id/kartukuning merupakan link yang diluncurkan secara resmi bagi warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Link dinnaker purbalinggakab go id kartu kuning diperuntukkan bagi warga di Kabupaten ini yang ingin mengurus pembuatan Kartu Kuning atau AK1.

Apa saja syarat pendaftaran untuk pembuatan Kartu Kuning tersebut? Simak informasi yang perlu diketahui yang dikutip dari laman resmi Dinas Ketenagakerjaan Purbalingga.

Pendaftaran Kartu AK1 dilakukan dengan cara online dapat melalui hape atau perangkat lainnya yang terkoneksi jaringan internet.

Baca Juga: Nomer Telpon PLN Purbalingga untuk Pengaduan Gangguan Listrik di Area Kabupaten Purbalingga

Setelah melakukan pendaftaran, warga dapat datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Purbalingga.

Proses selanjutnya yang dilakukan di kantor tersebut yakni proses validasi dan pencetakan. Apa saja syarat yang diperlukan?

1. KTP Domisili Purbalingga ASLI

2. Ijazah Pendidikan Terakhir ASLI 
Jika belum ada ijazah dapat membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.

3. Berusia minimal 18 tahun sesuai Pasal 68 UU No. 13 tahun 2013.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x