Fakta Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Dibekuk Polres Purbalingga, Residivis Ini Sempat Kabur

15 Juli 2022, 06:53 WIB
Fakta Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Dibekuk Polres Purbalingga, Residivis Ini Sempat Kabur /Unsplash/Madrosah Sunnah

PORTAL PURWOKERTO – Simak fakta penangkapan pencuri spesialis rumah kosong yang dibekuk Polres Purbalingga, Jawa Tengah, pada 14 Juli 2022.

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis rumah kosong.

Pelaku berinisial SR berusia 32 tahun warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan berikut barang buktinya dengan modus operandi dilakukan saat rumah kosong.

Rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya menjadi sasaran empuk SR. Terakhir, pelaku berhasil membobol rumah warga di desa Gondang.

Baca Juga: Ademnya 8 Wisata Air di Purbalingga, Arung Jeram, Foto Underwater hingga Mandi Air Hangat

Pencurian yang dilakukan oleh tersangka SR ini terjadi di rumah Nuranto (36) pada Senin pagi 2 Mei 2022.

Nuranto yang warga desa Gondang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga ini tengah menunaikan sholat Idul Fitri.

“Modus tersangka mendatangi rumah korban yang kosong saat ditinggal salat Idul Fitri,” ujar Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono pada Kamis, 14 Juli 2022, dikutip dari IG Humas Polres Purbalingga. 

Pelaku SR yang ditangkap Polres Purbalingga ini merupakan seorang residivis kasus serupa.

“Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp. 2 juta,” jelasnya. 

Korban Nuranto yang rumahnya dibobol maling ini kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke pihak berwajib.

Baca Juga: Cara SERU Menikmati Indahnya Bendungan Slinga Purbalingga, Jangan Sampai Kehabisan Jajan INI!

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Namun demikian pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung diamankan.

Sempat kabur, pelaku SR ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari pada Kamis, 30 Juni 2022.

Wakapolres Purbalingga mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11.

Sedangkan satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp. 600 ribu. Untuk uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku SR yang seorang residivis kasus pencurian rumah kosong, pernah dihukum tiga kali dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Pencari Kerja! Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Kuning di Dinnaker Purbalingga, Bisa Daftar Online!

Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres menambahkan, perbuatan melanggar hukum tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun, seperti yang dikutip dari unggahan akun Instagram Humas Polres Purbalingga pada Jumat, 15 Juli 2022.

Demikian informasi penangkapan pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang diungkap Polres Purbalingga.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler