PORTAL PURWOKERTO - Simak syarat dan cara daftar Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, yang dibutuhkan dalam mencari kerja.
Usai kasus Covid-19 mereda dan kembali pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat, tren pencari kerja juga kembali meningkat.
Kartu kuning atau AK-1 digunakan sebagai pendataan para pencari kerja, yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kartu kuning biasanya dibutuhkan untuk melamar kerja
Bagaimana cara mendapatkan kartu kuning? Simak informasi syarat dan cara daftar kartu kuning, di Dinnaker Purbalingga.
Meski disebut Kartu Kuning, kartu ini aslinya berwarna putih dan berisi informasi pemiliknya, yaitu nama, NIK E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, sesuai dengan pendidikan terakhir.
Kartu Kuning hanya dapat dibuat di daerah asal pencari kerja sesuai dengan yang tertera di KTP. Jika akan membuat kartu kuning, harus memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. WNI berusia minimal 18 tahun
2. KTP Domisili Purbalingga ASLI
3. Ijazah Pendidikan Terakhir ASLI