Pencari Kerja! Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Kuning di Dinnaker Purbalingga, Bisa Daftar Online!

- 11 Juli 2022, 22:15 WIB
INI Syarat dan Cara Daftar Kartu Kuning di Disnaker Purbalingga
INI Syarat dan Cara Daftar Kartu Kuning di Disnaker Purbalingga /Disnaker Purbalingga

PORTAL PURWOKERTO - Simak syarat dan cara daftar Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, yang dibutuhkan dalam mencari kerja.

Usai kasus Covid-19 mereda dan kembali pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat, tren pencari kerja juga kembali meningkat.

Kartu kuning atau AK-1 digunakan sebagai pendataan para pencari kerja, yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kartu kuning biasanya dibutuhkan untuk melamar kerja

Bagaimana cara mendapatkan kartu kuning? Simak informasi syarat dan cara daftar kartu kuning, di Dinnaker Purbalingga.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning di Dinnaker Purbalingga, Cek Link dinnaker. purbalingga kab. go. id/kartu kuning

Meski disebut Kartu Kuning, kartu ini aslinya berwarna putih dan berisi informasi pemiliknya, yaitu nama, NIK E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, sesuai dengan pendidikan terakhir.

Kartu Kuning hanya dapat dibuat di daerah asal pencari kerja sesuai dengan yang tertera di KTP. Jika akan membuat kartu kuning, harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. WNI berusia minimal 18 tahun

2. KTP Domisili Purbalingga ASLI

3. Ijazah Pendidikan Terakhir ASLI

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: dinnaker.purbalinggakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x