Apabila ijazah belum ada, maka dapat membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
4. Pas foto berwarna ukuran 2×3.
Baca Juga: Pesona BAMBANGAN, Jalur Favorit Pendakian Gunung Slamet dari Purbalingga
Pembuatan kartu kuning di Disnaker Purbalingga dapat dilakukan secara online dan mandiri.
Tahapan untuk membuat Kartu Kuning adalah melakukan pengisian formulir secara online.
Pengisian formulir tersebut bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi E-Makaryo atau melalui laman https://bursakerja.jatengprov.go.id/home/register_pencari_kerja/
Ini cara daftar kartu kuning secara online dan bisa dilakukan di mana saja:
1. Kunjungi laman https://bursakerja.jatengprov.go.id/home/register_pencari_kerja/
2. Tuliskan identitas diri secara lengkap sesuai dengan form yang tersedia, yaitu: email, pasword, nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, tinggi badan, berat badan, apakah penyandang disabilitas, status perkawinan, provinsi, kabupaten, kecamatan, alamat lengkap, kode pos, nomor HP, pendidikan terakhir, jurusan, apakah berminat bekerja di Luar Negeri, tahun lulus, jabatan yang diharapkan.
3. Centang pernyataan persetujuan