Bejat! Ayah Tiri di Banyumas Setubuhi Anak 12 Tahun Saat Istri Hamil 6 Bulan, Korban Diancam

- 12 Mei 2024, 20:27 WIB
 RF (26) warga Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Banyumas tiga setubuhi anak tiwinya
RF (26) warga Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Banyumas tiga setubuhi anak tiwinya /Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Bejat! Ayah tiri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tega setubuhi anak usia 12 tahun saat istri mengandung 6 bulan.

Korban diancam oleh pelaku jika tidak menuruti keinginannya. Aksi bejat ayah tiri ini sudah dilakukan cukup lama. Korban tidak dapat berbuat banyak lantaran pelaku terus mengancamnya.

Perbuatan keji RF (26) warga Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas sungguh tidak pantas untuk ditiru.

Di tengah kandungan istrinya yang berusia 6 bulan, ia malah tega menyetubuhi anak tirinya berinisial MS (12). Kelakuan bejat ayah tiri ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Polresta Banyumas Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Sat Reskrim

Kepada petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 10 kali.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan kronologi terbongkarnya aksi bejat ayah tiri ini.

"Pada hari Jum'at, tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak," ungkap Andriansyah saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Mei 2024.

Perbuatan RF terbongkar pada hari Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman keluarga korban. Saat itu istri pelaku tidak berada di rumah.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah