"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan", imbuhnya.
Ketika istri tidak di rumah, pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan. Korban yang tidak mau ini lantas diancam.
Korban diancam jika tidak mau melayani maka ia akan meninggalkan Ibu korban yang tengah hamil 6 bulan. Korban yang masih anak-anak ini akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Andriansyah mengatakan perbuatan keji ayah tiri terhadap anak tiri ini sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 lalu. Keluarga korban yang mengetahui hal ini akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Banyumas.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polresta Banyumas Hari ini Tangkap JA Warga Kedungbanteng yang Edarkan Obat Ilegal
Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.***