Polresta Banyumas Hari ini Tangkap JA Warga Kedungbanteng yang Edarkan Obat Ilegal

- 28 April 2024, 21:16 WIB
Polresta Banyumas Hari ini Tangkap
Polresta Banyumas Hari ini Tangkap //Pixabay

 


PORTEL PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pria berinisial JA (23) warga Desa Dawuhan Wetan, Kedungbanteng, Banyumas. Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat keras, psikotropika.

Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika dan obat obatan berbahaya di wilayah Kedungbanteng.

Kami mengamankan JA di sebuah rumah di Desa Dawuhan Wetan Kec. Kedungbanteng", kata Kasat Narkoba.

Barang bukti Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dari tersangka JA berupa ratusan 26 lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 9 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kunin, 3 lembar obat kemasan warna silver Mersi.

Baca Juga: Sita 3 Kg Bubuk Petasan, Polisi Tangkap Pengedar Obat Petasan Lintas Kabupaten di Kebumen

Alprazolam, 2 butir obat kemasan warna silver Mersi Alprazolam, satu buah tas slempang warna hitam dan satu buah hp.
Barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial I yang sebelumnya telah diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Banyumas terkait kasus Narkoba.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku bakal di dikenakan pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan", kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x