Sita 3 Kg Bubuk Petasan, Polisi Tangkap Pengedar Obat Petasan Lintas Kabupaten di Kebumen

- 20 Maret 2024, 22:10 WIB
Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria memperlihatkan barang bukti bubuk petasan.*
Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria memperlihatkan barang bukti bubuk petasan.* /dok Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Tindakan ilegal penjualan bubuk petasan di Kabupaten Kebumen kembali menjadi sorotan di bulan Ramadhan.

Hal ini terjadi setelah Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan peredaran bubuk petasan lintas kabupaten.

Pada Senin, 18 Maret 2024, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial NK (30 tahun) di Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kebumen, dan menyita barang bukti berupa bubuk petasan seberat 3 Kg.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kebumen dalam mengatasi peredaran petasan yang dianggap berbahaya dan sering menyebabkan korban jiwa, terutama saat bulan Ramadhan.

Baca Juga: Bupati Kebumen Larang Main Petasan pada Ramadhan 2024, Di Mirit 4 Meninggal dan Rumah Hancur

Kasus-kasus sebelumnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat ledakan petasan juga menjadi pengingat penting akan bahaya permainan petasan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria, penangkapan terhadap tersangka NK dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin pada malam hari.

"Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukanlah barang bukti bubuk petasan yang disimpan dalam plastik kresek hitam," ujarnya.

Tersangka NK mengaku akan menjual bubuk petasan tersebut dengan metode cash on delivery (COD) kepada seorang pembeli.

Ia juga mengungkapkan bahwa memperoleh keuntungan sebesar Rp30 ribu untuk setiap Rp150 ribu bubuk petasan yang dijualnya dengan harga 180 ribu Rupiah.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x