PORTAL PURWOKERTO - KPU Kabupaten Kebumen hati ini 23 April 2024 membuka pendaftaran rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Berikut jadwal dan syarat untuk anggota PPK dan PPS Pilkada Kebumen, ini jumlah yang ditetapkan KPU Kebumen. pendaftaran secara terbuka untuk masyarakat umum mulai hari ini.
Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan KPU Kabupaten Kebumen untuk Pilkada Serentak 27 November 2024 sebanyak 130 orang atau sesuai dengan jumlah pada Pemilu Pilpres dan Pileg 2024.
Informasi tertulis dari KPU Kebumen menyebutkan, setiap kecamatan akan memiliki lima Anggota PPK, dan dengan total 26 kecamatan, maka jumlah Anggota PPK yang dibutuhkan adalah 130 orang.
Untuk Anggota PPS pada Pilkada 2024, KPU Kebumen menetapkan jumlah total sebanyak 1.380 orang. Atau setiap desa/kelurahan akan memiliki tiga orang Anggota PPS.
Jumlah total 1.380 anggota PPS untuk kebutuhan Pilkada Serentak Kebumen disesuaikan dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kebumen, yaitu 449 desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 26 kecamatan.
KPU Kebumen juga menyebutkan, jika pendaftaran Calon Anggota PPK akan dibuka mulai 23 sampai 29 April 2024, sedangkan penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPS akan berlangsung pada 2-8 Mei 2024.
KPU telah menetapkan metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Proses pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan melalui metode seleksi terbuka.