Pilkada Banyumas 2024, KPU Banyumas Bakal Rekrut 135 PPK, Pendaftaran Dibuka Sampai 29 April, Ini Syaratnya

- 23 April 2024, 09:58 WIB
Pilkada Banyumas 2024, KPU Banyumas Bakal Rekrut 135 PPK, Pendaftaran Dibuka Sampai 29 April, Ini Syaratnya
Pilkada Banyumas 2024, KPU Banyumas Bakal Rekrut 135 PPK, Pendaftaran Dibuka Sampai 29 April, Ini Syaratnya /Humas Pemkab Banyumas

 

PORTAL PURWOKERTO - Kabar gembira bagi yang telah menanti pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banyumas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kini mengumumkan pendaftaran PPK bakal dibuka sampai 29 April 2024 mendatang.

Seleksi calon PPK dimulai hari ini, Selasa 23 April 2024 hingga 29 April mendatang. KPU Banyumas membutuhkan 135 orang anggota PPK. Tugas para PPK diantaranya akan menjadi perpanjangan tangan KPU Banyumas pada 27 kecamatan se kabupaten Banyumas.

"PPK akan bekerja selama 8 (delapan) bulan mulai 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025," demikian seperti rilis yang diterima oleh Portal Purwokerto, Selasa 23 April 2024.

Cara Daftar PPK Banyumas

Cara mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK yakni sebagai berikut:

1. Mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id sejak tanggal 23 April 2024 hingga 29 April 2024, pukul 8.00 s.d. 16.00 WIB kecuali tanggal 29 April 2024, paling akhir pukul 23.59 WIB.

2. Para pendaftar yang telah mengirimkan dokumen melalui Siakba diminta pula untuk menyampaikan dokumen fisik secara langsung ke alamat Kantor KPU Kabupaten Banyumas paling akhir Hari Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Pilkada Banyumas 2024, KPU Banyumas Siap Anggaran Rp56 Miliar, Cek Syarat dan Jadwal Penyerahan Dokumen!

Syarat Calon Anggota PPK Banyumas


a. Warga Negara Indonesia,

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x