b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun,
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dibuktikan dengan KTP,
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
KPU Kabupaten Banyumas berharap mendapatkan kandidat terbaik untuk menjadi badan adhoc penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan kriteria persyaratan tersebut di atas. Salahsatunya untuk mendapatkan kandidat yang mampu secara jasmani, sekaligus sebagai evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, KPU Kabupaten Banyumas berharap kandidat yang akan mendaftar telah melakukan pemeriksaan kesehatan yang terdiri atas pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Harapannya hal ini dapat meminimalisir kejadian kecelakaan kerja pada Badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 nantinya.
Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara