Pilkada Banyumas 2024, KPU Banyumas Siap Anggaran Rp56 Miliar, Cek Syarat dan Jadwal Penyerahan Dokumen!

- 21 April 2024, 08:00 WIB
Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024 dan Jadwal Penyerahan Dokumen, KPU Banyumas Siap Anggaran Rp56 Miliar
Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024 dan Jadwal Penyerahan Dokumen, KPU Banyumas Siap Anggaran Rp56 Miliar /pexels/Element5 Digital/

PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tetang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2024.

"Tahapan dimulai sejak tanggal 26 Januari 2024 diawali dengan Perencanaan Program dan Anggaran. Untuk Kabupaten Banyumas, anggaran sudah siap, sesuai dengan NPHD yakni Rp. 56.598.231.000," Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni dalam rilis yang diterima Portal Purwokerto.

Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan. Adapun jadwal persiapan pencalonan hingga mendaftar ke KPU Kabupaten Banyumas dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Khusus untuk calon perseorangan, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang mengatur untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6.5% dan harus tersebar di 50% jumlah kecamatan.

Kabupaten Banyumas yang terdiri dari 27 Kecamatan dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak 1.382.671 jiwa maka jumlah minimal dukungan 6.5% atau 89.874 jiwa dan harus tersebar minimal di 14 Kecamatan.

Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1103 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024.

Baca Juga: KPU Banyumas Rilis Jadwal Pilkada Banyumas 2024 dan Syarat Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

Adapun jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan akan diumumkan melalui media massa cetak dan/atau elektronik, papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten/kota selama 14 Hari dengan mecantumkan:


1. Keputusan menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas;

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x