PORTAL PURWOKERTO - KPU Banyumas belum bisa mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 terutama Pilpres 2024 dan Pileg Kabupaten Banyumas 2024 hingga saat ini, 1 April 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Banyumas pada kegiatan Sosialisasi PKPU No.6 Tahun 2024 yang dihadiri para stakeholder, dan para anggota partai politik yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 silam.
Mengapa KPU Banyumas Belum Mengumumkan Penetapan Hasil Pemilu 2024?
"Belum kami sampaikan karena kami masih menunggu proses perselisihan hasil Pemilu 2024 di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Sufi Sahlan Ramadhan, anggota KPU Banyumas Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM.
Ia mengatakan, pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 termasuk Pilpres 2024 dan Pileg 2024 Kabupaten Banyumas segera dibuat setelah adanya putusan MK.
"Banyumas masuk dalam list gugatan di MK tersebut untuk Pilpres 2024 dan Pileg 2024 Kabupaten. (Gugatan) Partai Demokrat telah masuk di MK," lanjutnya.
Sufi menambahkan, mengenai pengumuman tersebut, jika tidak ada gugatan, 3 hari setelah MK menyampaikan list (daftar) Surat PKPU bahwa di Kabupaten Banyumas tidak ada gugatan, maka 3 hari setelah surat itu diterima maka (KPU Banyumas) harus membuat pengumuman.
"Jika ada (gugatan), kami menunggu proses PHPU selesai," tambahnya.
Menyoal persiapan yang dilakukan KPU Banyumas terkait gugatan tersebut, ia mengaku pihaknya dan komisioner lainnya telah melakukan banyak hal.
"Banyak sekali yang dipersiapkan. Yang pertama adalah laporan kejadian khusus di setiap TPS, daftar hadir pemilih, berita acara, hasil dan sebagainya sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.