Pilkada Banyumas 2024, KPU Banyumas Siap Anggaran Rp56 Miliar, Cek Syarat dan Jadwal Penyerahan Dokumen!

- 21 April 2024, 08:00 WIB
Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024 dan Jadwal Penyerahan Dokumen, KPU Banyumas Siap Anggaran Rp56 Miliar
Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024 dan Jadwal Penyerahan Dokumen, KPU Banyumas Siap Anggaran Rp56 Miliar /pexels/Element5 Digital/

2. Tempat Penyerahan

3. Waktu Penyerahan

Dokumen Pendukung

Untuk dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan berupa Surat Pernyataan Dukungan dan KTP Elektronik Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Paslon dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan.

Guna memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik, KPU Kabupaten Banyumas akan menyiapkan Helpdesk Pencalonan serta Tim Penyerahan Dukungan Bakal Calon yang terdiri dari Koordinator dan petugas penyerahan dukungan serta melakukan publikasi dan sosialisasi kepada publik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024.

Proses publikasi dan sosialisasi terdiri dari:


1. Syarat Minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan;

2. Penambahan data nomor telpon dan email;

3. Identitas pendukung;

4. Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota KPU maupun Bawaslu berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah