2. Tempat Penyerahan
3. Waktu Penyerahan
Dokumen Pendukung
Untuk dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan berupa Surat Pernyataan Dukungan dan KTP Elektronik Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Paslon dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan.
Guna memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik, KPU Kabupaten Banyumas akan menyiapkan Helpdesk Pencalonan serta Tim Penyerahan Dukungan Bakal Calon yang terdiri dari Koordinator dan petugas penyerahan dukungan serta melakukan publikasi dan sosialisasi kepada publik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024.
Proses publikasi dan sosialisasi terdiri dari:
1. Syarat Minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan;
2. Penambahan data nomor telpon dan email;
3. Identitas pendukung;
4. Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota KPU maupun Bawaslu berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS.***