Polres Purbalingga Berhasil Ringkus Pencuri Kios Potong Ayam dan Cabut Bulu di Padamara

20 Juli 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi ayam. Polres Purbalingga Berhasil Ringkus Pencuri Kios Potong Ayam dan Cabut Bulu di Padamara /Pexels/Todd Trapani

 

PORTAL PURWOKERTO – Polres Purbalingga berhasil ringkus pencuri kios potong ayam dan cabut bulu di Padamara.

 

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka berinisial AS, warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

AS menggasak kios potong ayam dan cabut bulu milik Sarjono, warga Desa Sokawera, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Modus operansi yang dilakukan AS dengan mencari kios yang tidak dijaga pada siang hari. Kemudian pencurian dilakukan pada malam hari.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku mencari kios yang tidak dijaga. Kemudian pada malam hari ia mendatangi lokasi dan mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang yang ada di dalamnya,” ujar Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono.

Ungkap kasus pencurian kios potong ayam dan cabut bulu ini dilakukan pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Staycation di Purbalingga? Ini Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi Saat Menghabiskan Liburan di Purbalingga

Akibat perbuatan tersangka AS, Sarjono menderita kerugian lebih dari Rp3 juta. Sejumlah barang yang ada di dalam kios diketahui hilang dibawa pelaku.

Saat mengetahui pencurian yang dialaminya, Sarjono langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.

Penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga informasi seseorang yang menjual barang identik dengan milik korban yang hilang.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di rumahnya seminggu setelah dilaporkan. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tersangka,” ujar Kompol Pujiono seperti yang dikutip dari Instagram Humas Polres Purbalingga.

Dari penangkapan tersangka AS, Polres Purbalingga berhasil mengamankan barang bukti yang memberatkan pelaku.

Baca Juga: NEKAT! Pedagang Es Buah Asal Purbalingga Gadaikan Motor Kenalan Rp3 Juta Tanpa Izin

Barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah mesin pompa air, satu timbangan tembor dan dinamo mesin cabut bulu ayam.

Kemudian ada pula dua buah golok, tang jepit, kunci pas ukuran 10 dan 12, karung plastik warna putih, linggis, gergaji besi, tas cangklong warna hitam dan satu unit sepeda motor.

Tersangka pelaku pencurian kios potong ayam dan cabut bulu di Padamara ini dikenaka Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman pidana yang menimpa AS akibat perbuatannya adalah penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Demikian informasi mengenai Polres Purbalingga berhasil ringkus pencuri kios potong ayam dan cabut bulu di Padamara.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler