Dua Sindikat Pencuri Spesialis Pecah Kaca di Cilacap Didor Polisi, Gasak Uang Rp130 Juta

16 November 2022, 16:53 WIB
Enam pelaku kejahatan pecah kaca di wilayah Cilacap diamankan Polresta Cilacap, Para pelaku di dor petugas karena melarikan diri.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Enam orang pelaku kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca di wilayah Cilacap diamankan Satreskrim Polresta Cilacap. Enam pelaku ini terdiri dari dua sindikat berbeda.

Satu orang pelaku diamankan melakukan pencurian dengan modus pecah kaca di Kecamatan Maos, dan lima tersangka lainnya komplotan yang melakukan aksi pecah kaca di Kecamatan Kroya.

Para pelaku pencurian pecah kaca mobil ini menggunakan cara yang sama, yakni melempar pecahan busi. 

Dalam waktu enam jam, para pelaku pencurian ini berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cilacap. 

Baca Juga: Alasan Bupati Cilacap Pulang Kampung Jalan Kaki Tempuh 90 KM Start dari Pendapa Cilacap ke Majenang

Namun, karena kabur, para pelaku sempat di dor oleh petugas Polresta Cilacap bahkan terjadi kejar-kejaran dan ngumpet di rawa-rawa. 

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan jika kejadian pecah kaca yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada bulan September dan Oktober lalu di Kecamatan Kroya dan Kecamatan Maos, Cilacap.

Untuk kejadian di Kecamatan Kroya, dua orang tersangka melakukan aksi pecah kacam dan berhasil mengambil beberapa barang yang di dalam mobil. 

Satu orang pelaku berinisial HM (39) diamankan polisi dan satu lainnya masih dalam mengejaran.

Baca Juga: Purna Tugas, Bupati Cilacap 'Going Home' dengan Jalan Kaki, Tempuh 88 Km Lebih, Cek Rute Jalannya!

"Tersangka ini memecah kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi yang di lemparkan ke bagian kaca mobil, lalu kaca di dorong selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam mobil," ujar Gorbachev, Rabu 16 November 2022. 

Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku di antaranya tas yang berisi uang Rp130 juta.

Dua orang tersangka ini kabur ke luar Jawa Tengah. Keduanya berhasil diamankan dalam waktu 5 hari pencarian dan diamankan di daerah Depok, Jawa Barat.

"Uang hasil curian ini kemudian digunakan utnuk membeli satu unit mobil Sedan Vios oleh tersangka," kata Kasatresmrim.

Baca Juga: Info Gempa Terkini Cilacap, Gempa Tektonik M5,4 BMKG Gempa Dirasakan Sampai Wilayah Kebumen dan Sekitarnya

Sedangkan untuk kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos, dilakukan oleh lima orang pelaku yang beberapa di antaranya seorang residivis dari Nusakambangan.

"Modus pecah kaca masih sama, melempar menggunakan pecahan busi. Untuk TKP di Maos para pelaku ini berhasil mengambil iPad mini dan uang sebesar Rp200 ribu dan beberapa barang di dalam tas," katanya. 

Para pelaku ini berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cilacap setelah enam jam pencarian. Para pelaku ini diamankan di daerah Kesugihan, di sebuah penginapan.

"Pelaku ini kita amankan enam jam setelah kejadian, saat kita akan dilakukan penangkapan, 5 pelaku melarikan diri ada yang menyebrang sungai dan ada bersembunyi di rawa-rawa," katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa Terkini Cilacap 29 Oktober 2022, Gempa Magnitudo 4,7 Mengguncang Sabtu Pagi Cilacap

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler