Pengamen Curi Motor Petani di Pinggir Sawah, Apes! Belum Dijual Sudah Ketangkap

27 Januari 2023, 15:23 WIB
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gorbacov menginterogasi 2 tersangka pelaku pencurian sepeda motor.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Polresta Cilacap mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Cilacap. Mereka melakukan pencurian di dua tempat berbeda. 

Adalah T (44) dan H (52), dua orang pelaku asal Cilacap yang diamankan Polresta Cilacap karena melakukan pencurian sepeda motor. 

Keduanya melakukan pencurian di Kecamatan Sampang dan juga Kecamatan Adipala, dengan modus berpura-pura sebagai pengaman. 

Belum sempat menjual sepeda motor yang dicurinya, kedua pelaku yang merupakan pengamen ini sudah ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap. 

Baca Juga: Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Laki-laki di Cilacap Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim AKP Gorbacov mengatakan jika pencurian yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada 3 Januari 2023, di wilayah Sampang. 

Selanjutnya lokasi pencurian kedua di Kecamatan Adipala pada 4 Januari 2023.  

"Kedua pelaku ini berpura-pura sebagai pengaman, mereka membawa sebuah gitar, saat melewati areal persawahan, keduanya mencuri sepeda motor milik petani yang sedang aktifitas di sawah," ujarnya. 

Para pelaku menggunakan kunci leter T, untuk mencongkel kunci motor milik petani yang terparkir, dan tidak dijaga tersebut. 

Baca Juga: Lempar Petasan dan Rusak Sekolah di Jeruklegi, 3 Pelajar Cilacap Diamankan Polresta Cilacap

Namun, pada saat akan melakukan aksi berikutnya di Adipala, aksi pelaku sempat dipergoki oleh warga. Akan tetapi, salah satu pealku sempat melarikan diri. 

"Dari laporan tersebut dalam waktu dua hari, Polresta Cilacap berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan mereka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Kepada petugas para pelaku mengaku jika terpaksa melakukan pencurian, karena terdesak ekonomi. 

"Karena kebutuhan (ekonomi)," ujarnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler