Meresahkan, Penjual Obat Psikotropika di Tritih Kulon Diamankan Polresta Cilacap

21 Februari 2023, 14:39 WIB
Pelaku dan juga barang bukti obat terlarang yang dijual warga Tritih Kulon, Cilacap Utara.* /Humas Polresta Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Meresahkan warga di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, seorang laki-laki diamankan Polresta Cilacap, pada Senin, 20 Februari 2023. 

Pelaku berinisial SR (36) warga Tritih Kulon ini merupakan penjual obat-obat psikotropika, yang sudah meresahkan warga. 

Warga akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Cilacap. Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku, karena terbukti melakukan penjualan obat pterlarang.

Baca Juga: Cerita Inul Karmila, Warga Dayeuhluhur Cilacap Melahirkan di Pinggir Jalan dan Ditolong Polisi, Sempat Pingsan

"Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas dasar informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad, Selasa 21 Februari 2023. 

Pelaku diamankan petugas Satreskrim Narkoba di rumahnya di Tritih Kulon. Pelatu tidak berani mengelak, karena petugas juga menemukan barang bukti obat psikotropika yang dijualnya. 

Petugas mengamankan sebanyak 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP, yang terdiri dari 75 paket plastik klip yang masing masing berisi 7 butir pil warna kuning bertuliskan DMP.

Ada juga uang tunai sebesar Rp190.000, satu buah ponsel merk OPPO warna biru, serta satu buah kantong kresek warna hijau.

Baca Juga: Bayi Cantik Ini Ditinggalkan di Rumah Kosong di Wanareja Cilacap, Ditemukan Tanpa Pakaian

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polresta Cilacap

Tags

Terkini

Terpopuler