LPG 12 KG Direfil dari LPG 3 KG, 2 Pengoplos Diamankan Polresta Cilacap, Untung Puluhan Juta Setiap Bulan

9 Maret 2023, 12:11 WIB
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto dan jajaran memperlihatkan BB pengoplosan LPG subsidi, Rabu, 8 Maret 2023.* /dok Polresta Cilacap

  PORTAL PURWOKERTO - Dua orang pelaku pengoplos LPG bersubsidi diamankan Polesta Cilacap. Para pelaku mendapatkan keuntungan puluhan juta setiap bulan.

Dua pelaku yang diamankan adalah SR (54) warga Kesugihan dan NN (47), warga Cilacap. Para pelaku telah melancarkan operasi pengoplosan ini sejak 7-8 bulan lalu.

Para pelaku melakukan oplosan gas LPG di salah satu tumah di Dewa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi. Kasus ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Polresta Cilacap.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, jika ada kegiatan pengoplosan. Petugas juga menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengoplos gas LPG. 

Baca Juga: Tanah Longsor di Cilacap Tutup Jalan Provinsi Majenang-Salem, Lalin Sempat Terganggu, Alat Berat Diturunkan

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fankky Ani Sugiarto mengagakan jika para pelaku ini menggunakan modus mengisi tabung gas LPG 12 kg menggunakan gas LPG 3 kg.

Pelaku mengisi tabung LPG 12 kg dengan 4 tabung gas LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi dari pemerintah. Padahal isi gasi pada tabung 3 kg seharga Rp20 ribu, dan dijual gas LPG 12 kg dengan harga sekitar Rp180 ribu-Rp210 ribu. 

"Para pelaku ini mengisi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg, jadi modal kecil untuk mencari keuntungan, plus minus keuntungan per tabung yang dijual Rp100 ribuan, dan ini sudah beredar di pasaran," katanya.

Setiap bulannya, para pelaku bisa mengantongi keuntungan minimal Rp10 juta. Para pelaku merupakan penjual eceran gas LPG, bukan merupakan agen.  

Baca Juga: Toko Pakaian di Cilacap dengan Koleksi Fashion Lengkap, Modis, Kekinian dan Harga Murah

Para pelaku diamankan pada 28 Februari 2023 lalu di rumahnya. Dua orang pealku berhasil diamankan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, (dua) buah pipa alumunium, satu buah obeng; 1 (satu) bungkus segel; 2 (dua) buah potongan jerigen plastik bekas yang telah dimodifikasi, dan 2 (dua) buah bak plastik warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja.

Selain itu juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.

Baca Juga: Hujan 30 Menit, Sebabkan Tanah Longsor dan Menimpa Dapur Warga di Wanareja Cilacap, Kerugian Jutaan Rupiah

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp60 miliar, karena berkaitan dengan gas subsidi dari pemerintah, yang jelas tidak boleh dioplos atau diperjualbelikan ke beda sasaran, ini merugikan negara dan juga masyarakat," katanya.

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler