Eks Kepala Desa di Cilacap Diduga Korupsi ABPDes 2020-2021, Rugikan Negara Rp784 Juta, Alasannya Tak Disangka

- 22 Februari 2023, 18:34 WIB
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menginterogasi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes, JW yang merupakan mantan Kades Panisihan, Kecamatan Maos yang merugikan negara hingga RP784 juta, pada konferensi pers pada Rabu, 22 Februari 2023.*
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menginterogasi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes, JW yang merupakan mantan Kades Panisihan, Kecamatan Maos yang merugikan negara hingga RP784 juta, pada konferensi pers pada Rabu, 22 Februari 2023.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Mantan Kepala Desa di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah harus duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2020 dan Tahap 1 Tahun Anggaran 2021.

Mantan Kades berinisial JW ini, merugikan negara hingga Rp780 juta lebih. Atas perbuatannya, menjadikan beberapa kegiatan pembangunan di desanya tidak terlaksana.

Dugaan korupsi ini dilakukan JW saat masih menjabat sebagai kepala desa, pada tahun 2020 hingga 2021, di mana JW menjabat sebagai kepala desa di desa tersebut pada 2016 hingga 2022.  

Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan akibat aksi yang dilakukan JW ini, membuat beberapa kegiatan tidak terlaksana, selain itu juga Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan kegiatan riil.

Baca Juga: Lowongan Kerja RSUD Cilacap Non ASN, Klik e-Rekruitmen RSUD Cilacap, Siapkan Dokumen dan Ini Cara Daftarnya!

Ada kewajiban perpajakan atas belanja kena pajak yang belum dipungut dan disetorkan ke kas negara. Bahkan uang penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB P2) dari masyarakat tidak disetorkan kepada kas daerah.

“Uang milik Desa ini dibawa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, dan total uang yang dipakai oleh tersangka mencapai Rp784.923.006,” kata Kasatreskrim Polresta Cilacap, Rabu, 22 Februari 2023.

Modus Dugaan Korupsi APBDes

Kasatreskrim menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan menguasai dana pengelolaan APBDes tahun 2020 dan tahap 1 2021, dari Bendahara desa. Selanjutnya memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggung jawaban secara fiktif.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x