“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan ke Satreskrim Polresta Cilacap, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan Tim Auditor Forensik Inspektorat Cilacap, serta melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp784.923.006,” katanya.
Secara rinci kerugian negara ini ada kegiatan TA 2020 yang belum direalisasikan sebesar Rp230.898.393, padahal dana sudah diterima oleh desa. Adanya SPJ TA 2020 yang tidak sesuai belanja riil sebesar Rp125.161.190.
Ada kewajiban perpajakan atas belanja kena pajak TA 2020 yang belum dipungut dan disetor ke kas negara sebesar Rp41.552.808. Ada uang penerimaan pembayaran PPB P2 dari masyarakat untuk tahun 2020 sebesar Rp119.973.325 yang belum disetorkan ke kas daerah.
Selain itu ada uang milik desa di TA 2021 senilai Rp188.950.996, yang dikuasai tersangka, serta ada uang PBB P2 dari masyarakat di Tahun 2021 Rp78.386.294, yang belum disetorkan kas daerah.
Alasan Untuk Masyarakat
Tersangka JW saat konferensi pers dengan wartawan mengakui jika uang tersebut digunakannya untuk pribadi. Meskipun demikian dia juga berdalih ada sebagian yang digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan.
Baca Juga: Meresahkan, Penjual Obat Psikotropika di Tritih Kulon Diamankan Polresta Cilacap
“Uang tersebut saya pakai secara pribadi dan secara umum untuk masyarakat, contohnya waktu itu awal tahun 2020 awal Covid-19, banyak masyarakat yang tidak menerima bantuan BLT, saya sudah menerangkan ke masyarakat, tapi mereka tetap kekeuh harus dibantu, karena secara pribadi memegang duit (APBDes), secara otomatis masyarakat yang belum menerima saya bantu, entah berapa ratus ribu untuk meredam masyarakat,” katanya.
JW mengatakan mengambil alih pengelolaan APBDes di akhir tahun 2018, setelah bendahara desa mengalami cacat fisik, karena tidak bisa melihat. Sehingga dia ambil alih, karena dikhawatirkan terjadi sesuatu.