PORTAL PURWOKERTO - Meresahkan warga di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, seorang laki-laki diamankan Polresta Cilacap, pada Senin, 20 Februari 2023.
Pelaku berinisial SR (36) warga Tritih Kulon ini merupakan penjual obat-obat psikotropika, yang sudah meresahkan warga.
Warga akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Cilacap. Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku, karena terbukti melakukan penjualan obat pterlarang.
"Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas dasar informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad, Selasa 21 Februari 2023.
Pelaku diamankan petugas Satreskrim Narkoba di rumahnya di Tritih Kulon. Pelatu tidak berani mengelak, karena petugas juga menemukan barang bukti obat psikotropika yang dijualnya.
Petugas mengamankan sebanyak 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP, yang terdiri dari 75 paket plastik klip yang masing masing berisi 7 butir pil warna kuning bertuliskan DMP.
Ada juga uang tunai sebesar Rp190.000, satu buah ponsel merk OPPO warna biru, serta satu buah kantong kresek warna hijau.
Baca Juga: Bayi Cantik Ini Ditinggalkan di Rumah Kosong di Wanareja Cilacap, Ditemukan Tanpa Pakaian