Meresahkan, Penjual Obat Psikotropika di Tritih Kulon Diamankan Polresta Cilacap

- 21 Februari 2023, 14:39 WIB
Pelaku dan juga barang bukti obat terlarang yang dijual warga Tritih Kulon, Cilacap Utara.*
Pelaku dan juga barang bukti obat terlarang yang dijual warga Tritih Kulon, Cilacap Utara.* /Humas Polresta Cilacap

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polresta Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x