Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.***