Eks Kepala Desa di Cilacap Diduga Korupsi ABPDes 2020-2021, Rugikan Negara Rp784 Juta, Alasannya Tak Disangka

- 22 Februari 2023, 18:34 WIB
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menginterogasi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes, JW yang merupakan mantan Kades Panisihan, Kecamatan Maos yang merugikan negara hingga RP784 juta, pada konferensi pers pada Rabu, 22 Februari 2023.*
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menginterogasi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes, JW yang merupakan mantan Kades Panisihan, Kecamatan Maos yang merugikan negara hingga RP784 juta, pada konferensi pers pada Rabu, 22 Februari 2023.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

“Daripada disimpan di bendahara, saya yakin, kalau uang itu berkurang atau hilang akan jadi tanggungjawab pimpinan, karena saya menjadi pimpinan jelas semua tanggung jawab saya,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 jo pasal 18 undangundang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undangundang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Deretan Tempat Wisata Cilacap Terbaru, Ada Wisata di Gandrungmangu dan Sidareja yang Instagramable

Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini kasus dugaan korupsi ini sudah akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah