“Daripada disimpan di bendahara, saya yakin, kalau uang itu berkurang atau hilang akan jadi tanggungjawab pimpinan, karena saya menjadi pimpinan jelas semua tanggung jawab saya,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 jo pasal 18 undangundang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undangundang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Deretan Tempat Wisata Cilacap Terbaru, Ada Wisata di Gandrungmangu dan Sidareja yang Instagramable
Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Saat ini kasus dugaan korupsi ini sudah akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.***