Eks Kepala Desa di Cilacap Diduga Korupsi ABPDes 2020-2021, Rugikan Negara Rp784 Juta, Alasannya Tak Disangka

- 22 Februari 2023, 18:34 WIB
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menginterogasi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes, JW yang merupakan mantan Kades Panisihan, Kecamatan Maos yang merugikan negara hingga RP784 juta, pada konferensi pers pada Rabu, 22 Februari 2023.*
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menginterogasi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes, JW yang merupakan mantan Kades Panisihan, Kecamatan Maos yang merugikan negara hingga RP784 juta, pada konferensi pers pada Rabu, 22 Februari 2023.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Mantan Kepala Desa di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah harus duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2020 dan Tahap 1 Tahun Anggaran 2021.

Mantan Kades berinisial JW ini, merugikan negara hingga Rp780 juta lebih. Atas perbuatannya, menjadikan beberapa kegiatan pembangunan di desanya tidak terlaksana.

Dugaan korupsi ini dilakukan JW saat masih menjabat sebagai kepala desa, pada tahun 2020 hingga 2021, di mana JW menjabat sebagai kepala desa di desa tersebut pada 2016 hingga 2022.  

Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan akibat aksi yang dilakukan JW ini, membuat beberapa kegiatan tidak terlaksana, selain itu juga Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan kegiatan riil.

Baca Juga: Lowongan Kerja RSUD Cilacap Non ASN, Klik e-Rekruitmen RSUD Cilacap, Siapkan Dokumen dan Ini Cara Daftarnya!

Ada kewajiban perpajakan atas belanja kena pajak yang belum dipungut dan disetorkan ke kas negara. Bahkan uang penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB P2) dari masyarakat tidak disetorkan kepada kas daerah.

“Uang milik Desa ini dibawa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, dan total uang yang dipakai oleh tersangka mencapai Rp784.923.006,” kata Kasatreskrim Polresta Cilacap, Rabu, 22 Februari 2023.

Modus Dugaan Korupsi APBDes

Kasatreskrim menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan menguasai dana pengelolaan APBDes tahun 2020 dan tahap 1 2021, dari Bendahara desa. Selanjutnya memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggung jawaban secara fiktif.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan ke Satreskrim Polresta Cilacap, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan Tim Auditor Forensik Inspektorat Cilacap, serta melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp784.923.006,” katanya.

Baca Juga: Pria Asal Patikraja yang Menceburkan Diri di Sungai Serayu Ditemukan di Cilacap dalam Keadaan Meninggal

Secara rinci kerugian negara ini ada kegiatan TA 2020 yang belum direalisasikan sebesar Rp230.898.393, padahal dana sudah diterima oleh desa. Adanya SPJ TA 2020 yang tidak sesuai belanja riil sebesar Rp125.161.190.

Ada kewajiban perpajakan atas belanja kena pajak TA 2020 yang belum dipungut dan disetor ke kas negara sebesar Rp41.552.808. Ada uang penerimaan pembayaran PPB P2 dari masyarakat untuk tahun 2020 sebesar Rp119.973.325 yang belum disetorkan ke kas daerah.

Selain itu ada uang milik desa di TA 2021 senilai Rp188.950.996, yang dikuasai tersangka, serta ada uang PBB P2 dari masyarakat di Tahun 2021 Rp78.386.294, yang belum disetorkan kas daerah.

Alasan Untuk Masyarakat

Tersangka JW saat konferensi pers dengan wartawan mengakui jika uang tersebut digunakannya untuk pribadi. Meskipun demikian dia juga berdalih ada sebagian yang digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan.

Baca Juga: Meresahkan, Penjual Obat Psikotropika di Tritih Kulon Diamankan Polresta Cilacap

“Uang tersebut saya pakai secara pribadi dan secara umum untuk masyarakat, contohnya waktu itu awal tahun 2020 awal Covid-19, banyak masyarakat yang tidak menerima bantuan BLT, saya sudah menerangkan ke masyarakat, tapi mereka tetap kekeuh harus dibantu, karena secara pribadi memegang duit (APBDes), secara otomatis masyarakat yang belum menerima saya bantu, entah berapa ratus ribu untuk meredam masyarakat,” katanya.

JW mengatakan mengambil alih pengelolaan APBDes di akhir tahun 2018, setelah bendahara desa mengalami cacat fisik, karena tidak bisa melihat. Sehingga dia ambil alih, karena dikhawatirkan terjadi sesuatu.

“Daripada disimpan di bendahara, saya yakin, kalau uang itu berkurang atau hilang akan jadi tanggungjawab pimpinan, karena saya menjadi pimpinan jelas semua tanggung jawab saya,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 jo pasal 18 undangundang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undangundang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Deretan Tempat Wisata Cilacap Terbaru, Ada Wisata di Gandrungmangu dan Sidareja yang Instagramable

Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini kasus dugaan korupsi ini sudah akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah