Polresta Banyumas Tangkap Warga Purwokerto dan Cilacap Gegara Bawa 30 kg Bahan Peledak

29 Maret 2023, 16:41 WIB
Polresta Banyumas Sita 30 Kilogram Bubuk Petasan dan 20.000 Petasan Berbagai Jenis di Tiga Tempat Yang Berbeda /PORTAL PURWOKERTO /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO- Polresta Banyumas menangkap pelaku penjual bubuk bahan peledak petasan lengkap dengan barang buktinya. Kelima pelaku merupakan warga Kebasen Banyumas, Cilacap dan Kendal.

30 kilogram bubuk petasan dan 20.000 petasan berbagai jenis di tiga tempat yang berbeda berhasil diamankan dari tangan para pelaku tersebut. 

Kelima tersangka penjual bubuk peledak bahan petasan dan 20.000 petasan berbagai jenis hanya bisa tertunduk malu di hadapan para awak media. Polresta Banyumas hari ini Rabu, 29 Maret 2023 merilis lima tersangka penjual petasan dan bubuk peledak petasan.

Kelima tersangka tersebut adalah YU (23) dan MN (19) yang merupakan warga Kecamatan Tritih Kulon, Kabupaten Cilacap. ES (27) dan DA (28) yang merupakan warga Desa Sidomukti, kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal. Sedangkan satu tersangka lagi adalah HK (29) warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Polresta Banyumas Sita Ribuan Petasan Siap Edar dari Indramayu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Kelima tersangka ditangkap di tiga tempat yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Lima tersangka tersebut di tangkap di Jalan Ovirste Isdiman Purwokerto dan di wilayah Patikraja Kabupaten Banyumas.

Penangkapan kelima tersangka berasal dari informasi warga yang masuk ke Polresta Banyumas. Kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penangkapan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan untuk meminimalisir resiko berbahaya maka barang bukti telah di disposal.

"Karena ini berbahaya dan rawan meledak maka barang bukti telah kami disposal. Yang ada sekarang adalah barang bukti yang telah kami sisihkan," ujarnya.

Salah satu tersangka, YU menuturkan baru pertama kali ini menjual petasan. Rencananya ia akan menjualnya kepada Taslim warga Sumbang, Banyumas.

Baca Juga: Update Peristiwa Perampokan Cilacap, Pelaku Diduga Kabur ke Jabar, Polresta Cilacap Buru Sampai ke Pangandaran

Dalam penjualan tersebut YU mengaku membelinya dari pedagang lain dengan harga Rp180.000 per kilogramnya. Kemudian ia jual lagi dengan harga Rp210.000 kepada pembeli.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa bubuk peledak petasan sebanyak 30 kilogram dan kurang lebih 20.000 petasan berbagai jenis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler