Pemuda di Cilacap Sebar Foto Tak Senonoh Pacar Online di Instagram, Ternyata Tetangga Sendiri!

14 Agustus 2023, 18:45 WIB
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto dan Kasatreskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko memperlihatkan barang bukti tidak pidana pornografi.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

  PORTAL PURWOKERTO - Seorang pemuda berinisial EMA (21) warga Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah harus berurusan dengan Polresta Cilacap. Pasalnya dia melakukan tindakan kriminal kepada tetangganya sendiri.

EMA ternyata menyebarkan foto tidak senonoh tetangga, yang menjadi kekasih onlinenya \di media sosial. Padahal dia sudah mendapatkan uang dari kekasihnya berinisial CAW yang berusia 13 tahun.

Berkali-kali EMA memeras CAW dengan ancaman akan menyebarkan foto tidak senonohnya ke media sosial. 

Namun, EMA tetap menyebarkan foto-foto saru tersebut ke media sosial Instagram dengan nama-nama akun lainnya. 

Baca Juga: Kronologi Truk Terbakar di Jalan Karangpucung Cilacap, Ribuan Bungkus Permen Tak Bisa Diselamatkan

Foto syurnya tersebar di media sosial, membuat CAW melaporkan kepada kedua orang tuanya, yang selanjutnya ke Polresta Cilacap. 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto mengatakan jika awalnya EMA dan CAW ini berkenalan melalui DM Instagram. Setelah melakukan komunikasi intens, EMA meminta lebih kepada CAW, yakni mengirimkan foto telanjang. 

"Ada komunikasi intens hingga korban terperdaya, dan mau mengirimkan foto dengan telanjang kepada pelaku," ujar Kapolresta Cilacap, Senin, 14 Agustus 2023. 

Ternyata pelaku meminta foto tidak senonoh lainnya kepad CAW berkali-kali. Sehingga lama-kelamaan korban enggan menanggapi.

Baca Juga: Kronologi Toko Bangunan di Jalan Nusantara Cilacap Terbakar, Damkar Butuh 4 Jam Memadamkan Api

"Korban tersadar dan tidak memberikan foto lagi kepada pelaku, namun pelaku mengancam untuk menyebarkan, sehingga dia pun memeras korban dengan meminta uang kepada korban," katanya. 

Berkali-kali pula, pelaku meminta uang kepada korban dengan ancaman sama. Sudah ada 11 kali permintaan uang dengan nominal Rp500 ribu sekali transfer. Uang ditrasfer melalui rekening maupun Shopeepay.

"Korban ini tidak lagi mengirim uang dan foto kepada pelaku, dan kemudian pelaku menyebarkan foto ke media sosial," katanya.

Kepada Kapolres, pelaku EMA mengaku jika sengaja membuat akun baru dan follow korban, yang merupakan tetangganya sendiri. Selanjutnya berhubungan melalui DM. Lama-lama dia mengaku iseng minta foto kepada korban.

Baca Juga: Kapal Nelayan Cilacap Hilang di Perairan Nusakambangan, 2 Nelayan Dicari Tim Sar Gabungan

"Awalnya minta foto tidak dikasih, lalu minta foto, dirayu sampai dia mau. Setelah dia kirim, saya kepikiran minta uang, kalau tidak diberi, bakal diancam disebarin," katanya. 

Dia mengaku sekali meminta sekitar Rp500 ribu kepada korban. Selama beberapa kali. 

"Saya minta foto yang lebih lagi ke korban, (foto disebar) karena saya minta tidak dikasih," katanya.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Baca Juga: Warga Bantarsari Dibikin Merinding, Suara Tangis Bayi Terdengar di Kesunyian Malam, Ternyata Bayi Dibuang

Himbauan Polresta Cilacap

Polresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah terpengaruh dan terperdaya dengan orang lain di media sosial.

"Terutama kepada yang memiliki anak perempuan, ini semuanya bisa terjadi, tolong gunakan media sosial dengan sewajarnya. Jangan sampai terperdaya dan melakukan hubungan lewat medsos, karena tidak menguntungkan," katanya.

"Jangan mengirim foto yang seronok, karena bisa dijadikan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya," katanya.***

 

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler