Pelaku Bullying di Cilacap Dihukum Berapa Tahun? Ini Kronologi Kasus hingga Upaya Diversi yang Gagal

2 Oktober 2023, 20:55 WIB
Kapolresta Cilacap bersama Forkopimda melakukan upaya dengan para pelaku perundilungan di SMP Cilacap,* /dok Polresta Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Pelaku bullying di Cilacap dihukum berapa tahun? Ini ancaman hukuman yang bisa diterima oleh pelaku perundungan.

Update kasus perundungan yang videonya viral dan terjadi di SMP di Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Video perundungan siswa SMP yang berdurasi 4 menit 14 detik ini tersebar sejak Selasa, 26 September 2023 malam.

Pada video yang viral tersebut, tmemperlihatkan ada seorang siswa dianiaya dengan mendapatkan pukulan dan tendangan dari siswa bertopi.

Baca Juga: Viral Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Sudah Amankan 2 Pelaku

Korban sempat menangis, dan merasakan kesakitan. Bahkan sempat ada siswa lain yang meminta pelaku untuk berhenti Akan tetapi justru pelaku mengancam.

Tersebarnya video perundungan tersebut membuat warga menyerbu rumah pelaku. Hingga akhirnya pelaku diamankan oleh Polresta Cilacap.

Ada lima orang yang dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan. Polresta Cilacap akhirnya menetapkan dua orang pelaku perundungan, dan tiga lainnya sebagai saksi.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto menyebutkan jika motif pelaku melakukan perundungan, karena tidak terima jika korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok Basis.

Baca Juga: Viral Kasus Bullying Remaja SMP di Cilacap, Warganet Sebut Pelaku bak Mario Dandy 2

Di mana pelaku yang diketahui jago karate ini, adalah ketua dari kelompok basis.

KPAI Sebut Proses on the Track

Kasus perundungan ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendatangi Mapolresta Cilacap pada Jumat, 29 September 2023.

Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mengatakan jika kedatangan mereka untuk meninjau proses penanganan kasus perundungan dan penganiayaan.

Baca Juga: Felix Korban Perundungan di Cilacap di Rujuk ke RSUD Margono Purwokerto Hari ini, Kasus bullying SMP Cimanggu

"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini, kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.

Upaya Diversi Gagal, Polresta Cilacap Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Polreata Cilacap melakukan upaya diversi, atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena baik pelaku dan korban masih di bawah umur.

Upaya diversi dilakukan pada Sabtu 30 September 2023, namun hasilnya, keluarga korban tidak menghendaki penyelesaian secara diversi. Sehingga kasus tersebut akan dilanjutkan ke tingkat kejaksaan.

Baca Juga: Biodata Wuri Handayani Kepsek SMPN 2 Cimanggu Cilacap, Perundung Berprestasi? Facebook Wuri Handayani Tutup?

Berkas kasus perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu pada Kejaksaan Negeri Cilacap, pada Senin 2 Oktober 2023.

"Hari ini kita serahkan berkas tahap satu ke kejaksaan, kita akan kembangkan lagi dan tinggal menunggu koreksi kita selesaikan pemberkasan sampai pengadilan," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fankky Ani Sugiharto.

Kajari Cilacap Sunarko mengatakan jika berkas sudah diterima, dan akan segera dipelajari.

"Kita sudah menunjuk jaksa, beri kami waktu untuk mempelajari berkas apakah sudah layak P21 atau belum, kalau sudah lengkap tahap dua langsung kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Baca Juga: Ini Identitas Bocah SMP Perundung di Cimanggu Cilacap, Tingkah Sok Jagoan, Korban Dibuat Babak Belur

Berapa hukuman yang akan diterima oleh pelaku perundungan? 

Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, para tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta, dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.***

 

 

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler