7 Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Pencari Ubur-ubur yang Hilang di Pantai Bunton Cilacap, Dihentikan!

15 Oktober 2023, 19:38 WIB
Tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap nelayan yang hilang di Pantai Bunton.* /dok. Basarnas Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Pencarian terhadap nelayan pemcari ubur-ubur yang hilang di Pantai Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap dihentikan.

Pencarian yang dilakukan selama tujuh hari oleh Tim SAR gabungan terhadap nelayan bernama Marto Miardi (61) tidak membuahkan hasil.

Komandan Tim Operasi SAR, Maryadi mengatakan jika pencarian yang dilakukan terhadap nelayan pencari ubur-ubur ini sudah selesai pada hari ketujuh.

Seperti diketahui jika nelayan yang berasal dari Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara ini dikabarkan hilang pada Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Ini Kesulitan Tim SAR Gabungan Cari Nelayan Hilang di Pantai Bunton Cilacap, Hari Kedua Belum Ditemukan

Marto Miardi berangkat melaut pada Minggu, 8 Oktober 2023 malam untuk mencari ubur-ubur. Tetapi pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB, nelayan lain melihat perahu milik Marto Miardi di sebelah timur Sungai Serayu, Desa Bunton.

Namun kapal dalam posisi sudah pecah dan mesin tempel hilang. Sedangkan pemilik tidak diketahui keberadaanya.

Tim SAR gabungan melakukan pencarian, dengan membagi tim menjadi 2 SRU. Di mana SRU 1 melakukan penyisiran di atas permukaan air menggunakan LCR seluas 7 NM.

Sedangkan SRU 2 melakukan penyisiran darat menggunakan motor trail sejauh 8 KM.

Baca Juga: Nelayan Pencari Ubur-Ubur di Cilacap Hilang di Pantai Bunton, Ditemukan Perahu Pecah Tanpa Mesin Tempel

Akan tetapi hingga Minggu, 15 Oktober 2023 sore  Tim SAR Gabungan tidak juga membuahkan hasil.

"Dari hasil evaluasi serta koordinasi antara pihak keluarga, aparat desa, unsur SAR yang terlibat, operasi pencarian resmi dihentikan pada hari ketujuh. Apabila dikemudian hari terdapat adanya tanda-tanda penemuan korban, maka akan kami lakukan evakuasi," ujar Mariadi.

Penutupan operasi SAR di hari ke tujuh ini berdasarkan pada Undang-Undang Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan No. 29 Tahun 2017 Pasal 34 bahwa pelaksanaan pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.

Baca Juga: Nelayan Restu Ibu yang Hilang di Nusakambangan Ditemukan, Satu Masih Dicari Tim SAR

"Dengan telah dilaksanakannya upaya pencarian dan pertolongan selama tujuh hari, maka operasi SAR dinyatakan ditutup," katanya.

Selanjutnya, seluruh unsur SAR yang terlibat dapat kembali ke kesatuannya masing-masing.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler