Mantap! KPK Kukuhkan Desa Maos Lor Cilacap Jadi Desa Antikorupsi, INI Predikatnya

30 November 2023, 20:20 WIB
PJ Bupati Cilacap bersama jajaran usai menerima penghargaan dari KPK, Desa Maos Lor menjadi Deda Anti Korupsi.* /dok Cilacapkab.go.id

 

PORTAL PURWOKERTO - Desa Maos Lor Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan tanpa alasan ketika lembaga antirasuah ini akhirnya memberi label Desa Antikorupsi kepada Desa Maos Lor.

Meraih nilai istimewa, ini dasarnya penetapannya. Karena diketahui, nilai istimewa ini dicapai oleh Desa Maos Lor dalam Program Desa Antikorupsi.

Dari lima komponen dan 18 indikator dalam program KPK tersebut, hampir semuanya berhasil dipenuhi oleh Desa Maos Lor.

Baca Juga: Diduga Terseret Gelombang, Hiu Tutul Terdampar di Pantai Welahan Wetan Cilacap

Seperti berhasil menjalin perjanjian kerjasama antara pelaksanaan kegiatan anggaran dengan penyedia.

Berikutnya semua kegiatan pengadaan baik barang dan jasa yang ada di Desa Maos Lor sudah ditempuh dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya terkait dengan akses informasi, Desa Maos Lor juga masuk desa yang aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Baik menyangkut semua program desa hingga keterbukaan informasi anggaran desa.

Al hasil, Desa Maos Lor mendapat predikat nilai istimewa dari KPK. Dan pada Selasa 28 November 2023 KPK mengukuhkan sebagai Desa Antikorupsi.

Pengukuhan dilakukan bersamaan dengan 22 desa lain dari 22 di provinsi.

Acara dilaksanakan di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: KPK RI Tetapkan Desa Maos Lor Jadi Desa Anti Korupsi 2023, PJ Bupati Cilacap Beri Pesan Ini

Kepala Desa Maos Lor Mukti Iriyadi menerima plakat Desa Antikorupsi langsung dari Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi.

Menurutnya, ini program yang diinisiasi pihaknya sejak tahun 2021 dan bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

Dalam acara pengukuhan juga dihadiri PJ Bupati Cilacap Awaludin Muuri dan pejabat terkait di Pemkab Cilacap.

Program Desa Antikorupsi didasari dengan kasus kebocoran pengelolaan keuangan desa yang terjadi sejak 2015 hingga 2023.

Menurut Kumbul, kebocoran pengelolaan keuangan desa itu akibat adanya perilaku penyimpangan atau korupsi yang melibatkan para kepala desa.

"Sepanjang 2015 sampai 2022, ada 851 kasus dengan jumlah tersangkanya sebanyak 973 orang," tutur Kumbul.

Karenanya, program Desa Antikorupsi memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat desa tentang akibat yang bisa ditimbulkan dari kasus korupsi.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: cilacapkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler